Haruskah menunggu perintah PLN pusat tentang adanya pelanggaran yang sangat serius yang ada di PLN kecamatan

Tanggamus (ISN) – lambat nya penanganan kantor cabang PLN kecamatan cukuh balak tanggamus terkait pelanggaran pemasangan kabel wfi yang melekat pada tiang listrik menimbulkan kecurigaan.(12.06.2025.)

Marak nya kabel wfi yang melekat pada tiang listrik milik PLN hampir sepanjang kecamatan cukuh balak seolah olah pihak PLN tidak tau padahal sangat jelas bahwa kabel wfi tersebut melalui kantor PLN setempat.

Di karenakan berdasarkan info yang kami slidiki perusahaan wfi tersebut berasal dari pekon badak kecamatan limau, Namun sangat janggal rasanya jika kabel wfi tersebut melewati kantor cabang yang ada di putih kecamatan cukuh balak, Seolah biasa biasa saja ataukan ada unsur lain nya.

Di karnakan operasi nya wfi tersebut sudah berlansung agak lama karena banyak nya yang memasang jaringan wfi tersebut

Dan dari salah satu yang mengerjakan

pemasangan mengatakan bahwa kami sudah memasang wfi dimana mana dan aman aman saja di cukuh balak ini,:ujar pemasang wfi tersebut.

Saat pihak PLN kecamatan di konfirmasi, Pihak PLN menjelaskan bahwa wfi tersebut melanggar aturan dan jelas sangat mengganggu,Namun di balik hal tersebut mengapa pihak perusahaan wfi yang tanpa izin dan jelas tidak di izinkan oleh pihak PLN anteng anteng saja dan harus menunggu pihak PLN dari pusat.

Jika pihak PLN setempat tidak secepat nya menangani hal tersebut maka kami berharap PLN dari pusat segera menangani hal yang sangat melanggar aturan tersebut, Tentang pelanggaran pihak wfi yang se enak nya bisa menggunakan tiang listrik sebagai tumpangan.

Loading

Related posts

Leave a Comment