Hotel Azana Benturkan Aparat dengan Publik

  • BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara menyoroti langkah manajemen Hotel Azana yang menyebut melibatkan aparat untuk mengamankan urusan internal bisnis.

Benny mengatakan, bahwa langkah manajemen itu seakan membenturkan media yang mencoba mengkonfirmasi terkait adanya parkiran yang memakan bahu jalan di sekitar hotel tersebut.

“Kalau benar, ini sangat disayangkan. Jangan sedikit-sedikit ngadu ke aparat lalu publik dibenturkan. Kalau melanggar aturan, ya taati. Apalagi ini menyangkut kepentingan umum, bukan cuma kenyamanan pengusaha hotel,” kata Beny kepada media ini. Minggu (10/08).

Bahkan, Benny mengingatkan, tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 jelas Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Siapa yang dilindungi, Ya publik, rakyat. Nggak ada tuh tulisannya melindungi kepentingan pengusaha Hotel Azana,” sindirnya.

Sehingga, sambung Benny, tugas pokok dan fungsi Korps Marinir adalah operasi amfibi, pertahanan pantai, pertahanan laut, serta bantuan kemanusiaan. Marinir juga terlatih dalam operasi urban, operasi hutan, dan penyelamatan. Sejak 10 Agustus 2025, Marinir dipimpin Letjen (Mar) Endi Supandi setelah Panglima TNI mengubah struktur komando—meningkatkan level profesionalisme pasukan elite ini.

Sementara itu, Brimob Polri memiliki tupoksi menangani kerusuhan, gangguan keamanan, pengamanan VVIP, objek vital, hingga bantuan kemasyarakatan. Mereka punya kemampuan khusus menangani teroris, menggunakan anjing pelacak, hingga peralatan khusus. Brimob saat ini dipimpin Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han yang dikenal konsisten meningkatkan profesionalisme jajarannya.

“Pertanyaannya, apakah Hotel Azana ini objek vital negara sampai harus dijaga pasukan, Pengusaha hotel dan hiburan seharusnya kalau ada masalah, selesaikan secara elegan. Tinggalkan cara lama: membenturkan aparat dengan publik,” pungkasnya

Diberitakan Sebelumnya, Hotel Azana yang berlokasi di Kota Bandar Lampung diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir, memicu pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan izin pemanfaatan ruang publik.

Dugaan ini mencuat saat tim media hariankandidat.co.id mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak hotel pada Jumat (8/8). Sayangnya, tidak satu pun perwakilan manajemen hotel bersedia memberikan pernyataan resmi. Beberapa staf di lobi hotel hanya menyarankan agar awak media menunggu pimpinan yang disebut “sedang tidak berada di tempat”.

 

Seorang petugas keamanan hotel yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemanfaatan bahu jalan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

“Sudah dicek sama Disperkim,” ujarnya singkat.

Terkait kemacetan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, petugas tersebut berdalih hal itu disebabkan belum rampungnya pembangunan lahan parkir, ditambah dengan kegiatan grand opening yang menyebabkan lonjakan kendaraan.

“Kalau untuk kemacetan kemarin itu karena parkiran yang belum selesai. Kemarin juga kan grand opening, jadi banyak yang parkir di bahu jalan. Sama kita juga udah izin ke Polres sama Polsek,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pengamanan di Hotel Azana turut melibatkan unsur aparat bersenjata.

“Kalau mau ketemu (manajemen), nanti dibuatkan jadwal. Soalnya kita juga dijaga sama marinir dan Brimob. Takutnya malah bentrok dengan aparat kalau asal-asalan,” ucapnya.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Bahu jalan diperuntukkan. (Hen)

 

Loading

Related posts

Leave a Comment