BANDAR LAMPUNG (ISN – Alih-alih menuai pujian, kebijakan Wali Kota Bandar Lampung dalam membangun empat sekolah gratis justru mengundang kritik keras. Pembangunan yang dilakukan di atas lahan milik sekolah negeri dinilai melanggar aturan, bahkan bisa digolongkan sebagai tindakan ilegal.
Pemerhati pendidikan Taufik Hidayatullah, menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpahaman atau pengabaian Wali Kota terhadap prosedur hukum dalam pendirian satuan pendidikan.
“Wali Kota seharusnya memahami bahwa tidak boleh membangun sekolah swasta di atas tanah milik negara tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini bisa berpotensi melanggar hukum dan merugikan siswa,” tegas Taufik, Rabu (9/7/2025).
Menurut Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (HIMATRA), niat memperluas akses pendidikan memang patut diapresiasi, namun pelaksanaannya tidak bisa bertentangan dengan prinsip legalitas. Apalagi jika satuan pendidikan yang dibangun berstatus swasta tetapi berdiri di atas aset pemerintah.
“Sekolah Terancam Ilegal, Siswa Bisa Kehilangan Hak,”urainya
Taufik membeberkan, bahwa pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta harus memenuhi sejumlah syarat utama, di antaranya:
– Yayasan berbadan hukum sebagai penyelenggara
– Tanah dan bangunan harus atas nama yayasan
– Sarana dan prasarana sesuai standar nasional
– Izin operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi
– Struktur manajemen lengkap (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan)
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka status sekolah dianggap ilegal, dan konsekuensinya sangat fatal bagi para siswa. Mereka bisa:
– Tidak memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
– Tidak bisa mengikuti ujian nasional atau asesmen lainnya
– Mendapat ijazah yang tidak diakui negara
– Sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran
“Yang dirugikan adalah siswa. Mereka bisa kehilangan hak administrasi pendidikan hanya karena pemerintah daerah abai terhadap aturan,” katanya
Dasar Hukum Jelas, Tapi Diduga Diabaikan
Taufik mengingatkan bahwa ketentuan pendirian sekolah swasta telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
– UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 55 ayat 1)
– Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
– PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dengan dasar hukum yang begitu terang, Taufik mempertanyakan alasan Pemkot tetap memaksakan pembangunan tanpa dasar legal yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa berdampak hukum dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Mendesak Evaluasi Total
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Taufik mendesak agar Wali Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan pembangunan empat sekolah tersebut.
“Semangat membantu masyarakat tidak boleh mengorbankan aspek hukum. Jika tidak sesuai prosedur, maka Pemkot justru sedang menyeret siswa ke dalam jurang ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Syarat Pendirian SMA Swasta
Sebagai informasi, pendirian SMA swasta memerlukan sejumlah syarat administratif dan teknis, di antaranya:
1. Legalitas Yayasan (akta notaris, pengesahan Kemenkumham)
2. Proposal Sekolah (profil, kurikulum, struktur organisasi, RKAS)
3. Studi Kelayakan dan Dukungan Masyarakat
4. Sarana dan Prasarana (lahan atas nama yayasan, bangunan, inventaris)
5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan
6. Sumber Pendanaan Jelas
7. Dokumen Pendukung (IMB/PBG, akta tanah, surat domisili)
8. Pengajuan dan Verifikasi Izin ke Dinas Pendidikan
Pelanggaran terhadap salah satu dari syarat tersebut bisa menjadikan satuan pendidikan tidak sah secara hukum. (Vrg)