Kejaksaan Negeri Metro Kembali Resmi Menetapkan Mantan Kadis PUTR Sebagai Tersangka

Metro, Intisarinews.co.id — Kejaksaan Negeri Kota Metro resmi menetapkan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Robby Kurniawan Saputra Kota Metro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023. Selasa malam, 11-11-2025.
Penetapan RKS sebagai tersangka ini sontak menggegerkan publik, mengingat proyek tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai proyek strategis yang akan memperlancar akses utama di pusat kota. Namun, hasil penyelidikan aparat penegak hukum justru menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen mewakili Kejari Metro membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. “Kami sudah lakukan pemeriksaan intensif dari jam 14:00 wib terhadap tersangka dan sejumlah saksi, termasuk pihak rekanan, dan hasil audit menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pemkot Metro hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap mantan pejabatnya tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di Kota Metro. Banyak pihak mendesak agar aparat hukum menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (Man)

Loading

Related posts

Leave a Comment