PRINGSEWU (ISN) – Pasalnya di setiap kali wartawan menghampiri sekolahan kepala sekolah dan humas seolah olah menghindar.atau sengaja tidak ingin menjumpai awak media dengan berbagai alasan.yang hendak menanyakan permasalahan pemungutan biaya daftar ulang sekolah dan biaya kunjungan industri ( KI )
Di duga kuat pihak sekolah SMKN 1 Sukoharjo melakukan pungutan liar terhadap pelajar / wali murid.dengan dalih kunjungan industri.dan daftar ulang penerimaan siswa baru.berdasarkan pengaturan pasal 12 hurup b permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan tegas.melarang komite sekolah,baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali nya.
Pihak sekolah atau kepsek praktikkan kebijakan pada wali siswa dengan judul,.uang komite dan uang kunjungan industri.terhadadap peserta didik.polanya adakan rapat wali murid dengan komite agar terkesan mulus dan mendapatkan persetujuan dari para wali murid.,namun sangat jelas hal tersebut melanggar pasal 12 hurup b permendikbud 75 tahun 2016.
Memang benar di perbolehkan melakukan penggalangan dana namun dengan melakukan sumbangan dari pihak ketiga di luar sekolah seperti perusahaan di kawasan sekolah tersebut.terkecuali dari perusahaan rokok dan minuman ber alkohol.