Pringsewu (ISN) – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu melakukan inspeksi menemui tujuh ketua kelompok tani berlokasi di Pekon Sinar Baru Timur RT 01 RW 01
Dinas pertanian di wakili bapak Harzon selaku
Fungsional Pengawas alsintan, menemui tujuh (7) kelompok tani di kediaman ketua kelompok tani soman di RT 01 RW 01 sinar baru timur di temukan beberapa pelanggaran serius ,Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET pemerintah sebesar Rp182.000 per kuintal, justru dipatok dengan harga Rp185.000 per kuintal. Selisih harga tersebut dibenarkan oleh beberapa ketua kelompok tani yang selama ini menebus pupuk di kios tersebut.selasa (20/1/2026)
Tak hanya soal harga, dugaan penyimpangan semakin serius ketika ditemukan indikasi pengurangan jatah pupuk milik petani. Salah satu anggota Kelompok Tani Sinar Maju, Hengki Irawan, mengaku dirugikan.
“Saya baru tahu kalau di data tercatat dapat jatah 5 kuintal, tapi yang bisa ditebus cuma 2,5 kuintal. Sisanya entah ke mana,” ungkap Hengki dengan nada kecewa.
klarifikasi terhadap tujuh ketua kelompok tani di Pekon Sinar Baru Timur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta yang sama: harga pupuk di atas HET dan adanya pengurangan pupuk milik anggota kelompok tani.
Harzon menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran serius.
“Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET itu pelanggaran berat. Apapun alasannya, pupuk subsidi tidak boleh dijual melebihi HET,ini sudah masuk ranah hukum atau pidana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya kenaikan harga secara sepihak serta pengurangan hak petani, yang jelas merugikan dan tidak dapat dibenarkan.
“Dari temuan kami, harga naik dari Rp182.000 menjadi Rp185.000 dan ada kekurangan pupuk milik petani. Ini jelas bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Di harapkan langkah tegas dari dinas terkait dan aparat penegak hukum: apakah pelanggaran ini hanya berhenti di sidak, atau benar-benar diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
![]()
