Negeri 1 Sukoharjo Pringsewu ‎‎Diduga Terjadi Mark Up Anggaran Perpustakaan dan Dana Honorer di SMA Negeri 1 Sukoharjo Pringsewu ‎

‎Pringsewu (ISN) – Pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan. Sekolah tersebut disinyalir melakukan mark up atau pembengkakan anggaran pada dua pos penting, yakni dana pengembangan perpustakaan dan dana honorer guru.

‎Saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, Kepala SMA Negeri 1 Sukoharjo menyambut dengan terbuka dan memberikan keterangan mengenai anggaran tersebut.rabu (12/11/2025)

‎‎“Perihal anggaran perpustakaan memang benar tiap tahun dianggarkan, kira-kira seratus jutaan, tapi saya lupa tepatnya, harus lihat data dulu,” ujar Kepala Sekolah.

‎‎Terkait dana guru honorer, kepala sekolah juga menjelaskan bahwa di sekolah tersebut terdapat enam orang guru honorer.

‎“Kalau guru honorer ada enam orang, per bulan kira-kira empat juta rupiah untuk semuanya,” tambahnya.

‎‎Namun, kejanggalan muncul ketika media mencoba melakukan pengecekan kondisi perpustakaan. Meskipun anggaran perpustakaan disebut cukup besar, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.

‎‎“Kalau buku ya tidak banyak, karena sudah dihapuskan dan diserahkan ke provinsi, jadi menjadi aset provinsi. Yang ada ya yang tahun ini saja,” ungkap kepala sekolah.

‎Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan realisasi anggaran pengembangan perpustakaan yang setiap tahun mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

‎Menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, setiap sekolah wajib menggunakan dan melaporkan dana secara transparan dan akuntabel. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

‎Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN atau APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

‎Apabila terjadi dugaan penyimpangan atau mark up anggaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan data rinci terkait laporan realisasi anggaran perpustakaan dan pembayaran honor guru honorer tahun berjalan. Sementara itu, masyarakat dan pemerhati pendidikan di Pringsewu berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan audit dan klarifikasi agar penggunaan dana pendidikan benar-benar sesuai aturan dan tepat sasaran.




Loading

Related posts

Leave a Comment