Pringsewu, Sabtu (17/5/2025) — Sebuah praktik mandiri keperawatan luka dan sunat modern kini beroperasi di RT 02 RW 001, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Tempat ini buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB dan ramai dikunjungi warga sekitar yang membutuhkan layanan kesehatan.
Namun, di balik ramainya praktik tersebut, muncul sorotan tajam terhadap aspek legalitas dan etika medis. Praktik ini dijalankan oleh seorang perawat bernama Nur Aliman, yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai “dokter”, meskipun ia tidak memiliki kualifikasi atau izin praktik sebagai tenaga medis.
Nur Aliman diketahui melakukan tindakan medis seperti penyuntikan dan prosedur sunat modern secara langsung, dan lebih mengejutkan lagi, ia mengizinkan asisten perawat untuk menyuntik pasien, asalkan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepadanya.
> “Asisten saya pun bisa melakukan tindakan penyuntikan, asal konfirmasi dengan saya dulu,” ujar Nur Aliman saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tindakan medis seperti penyuntikan, pemberian obat, maupun sunat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter atau dokter spesialis. Perawat hanya diperbolehkan melakukan tindakan semacam itu jika ada pelimpahan wewenang secara resmi dari dokter, dan pelimpahan tersebut harus disertai dokumentasi dan pengawasan langsung dari dokter.
Nur Aliman juga menyampaikan bahwa ia menerima pasien setiap hari, dengan biaya pengobatan umum atau standar sebesar Rp50.000, namun biaya tersebut tidak menjadi patokan tetap, karena dapat berubah tergantung pada gejala atau kondisi pasien.
> “Biaya pengobatan umum standar Rp50 ribu, tapi tidak menjadi patokan karena tergantung dari gejala sakitnya. Intinya biayanya bervariasi,” katanya.
Situasi ini menuai perhatian publik karena adanya potensi pelanggaran hukum dan risiko bagi keselamatan pasien. Di sisi lain, masyarakat mengandalkan layanan ini karena kemudahan akses, meski tidak mengetahui secara pasti batas kewenangan tenaga keperawatan dalam praktik medis.
Masyarakat dihimbau untuk lebih kritis dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan praktik kesehatan yang dikunjungi dijalankan oleh tenaga medis yang berwenang dan memiliki izin resmi. Pihak berwenang dan instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap praktik-praktik seperti ini guna mencegah potensi malpraktik dan menjamin perlindungan hukum serta keselamatan pasien.
Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh sistem yang legal, aman, dan sesuai etika profesi.
(Neki)