Rangkap Tiga Jabatan, ASN Pringsewu Akui Pegang Posisi Strategis Sekaligus ‎ ‎

Pringsewu (ISN) – Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu,Lampung Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PR diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Kasi PMD, Plt Sekcam, dan Pj Kepala Pekon (kakon)

25.12.2025

‎Rangkap jabatan ini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas ASN serta menimbulkan konflik kepentingan. Lebih jauh, persoalan ini juga menyeret Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengadaan dan penempatan ASN.

‎BKPSDM secara struktural bertanggung jawab atas:

‎Rekrutmen PNS dan PPPK

‎Pengangkatan dan penempatan ASN

‎Mutasi, promosi, serta penugasan jabatan

‎Media pun mempertanyakan, apakah rangkap jabatan ini murni kelalaian administrasi atau justru dilakukan secara sadar dan sistematis.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, PR membenarkan bahwa dirinya memang saat ini menduduki tiga jabatan tersebut.

‎“Benar saya yang menjabat untuk mengisi kekosongan. Itu berdasarkan SK Bupati,” ujar PR singkat.

‎‎Potensi Pelanggaran Aturan

‎Rangkap jabatan ASN tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f dan g ditegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan efektivitas

‎Selain itu, Pasal 17 UU ASN menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan, terlebih dalam posisi strategis lintas fungsi, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta melemahkan pengawasan internal.

‎Lebih lanjut, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020), ditegaskan bahwa:

‎Setiap ASN hanya boleh menduduki satu jabatan struktural

‎Tanggung Jawab BKPSDM

‎Sebagai instansi teknis kepegawaian, BKPSDM memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan setiap penempatan ASN sesuai aturan.

‎Jika rangkap jabatan ini dibiarkan, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan kepatuhan hukum di tubuh BKPSDM.

‎Di sisi lain, meski FR menyebut adanya SK Bupati, keputusan kepala daerah tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika terbukti melanggar, maka SK tersebut berpotensi cacat administrasi.

‎Jika dibiarkan, praktik rangkap jabatan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

‎Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak BKPSDM selaku Yang bertugas Pengangkatan dan penempatan ASN

‎Mutasi, promosi, serta penugasan jabatan

Loading

Related posts

Leave a Comment