Ratusan Keluarga di Mesuji Terancam Tergusur

Mesuji (ISN) — Ratusan keluarga di Kabupaten Mesuji terancam kehilangan tempat tinggal setelah PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) memasang spanduk peringatan yang memerintahkan warga segera mengosongkan lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Spanduk tersebut memuat ancaman pidana dan batas waktu pengosongan hingga 8 September 2025, memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik agraria besar-besaran.

Yang menjadi sorotan, spanduk PT SIP juga menampilkan logo instansi pemerintah seperti Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri Mesuji, BPN Mesuji, hingga Kodim Mesuji. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal keterlibatan aparat dan institusi negara dalam konflik lahan tersebut.

Klaim Perusahaan: Amankan Aset, Ancam Warga

Melalui spanduk yang dipasang, PT SIP mengklaim memiliki legalitas penuh atas lahan yang kini ditempati warga, berdasar HGU yang mereka miliki. Spanduk tersebut juga mencantumkan pasal-pasal pidana dari UU Perkebunan dan KUHP untuk menekan warga agar segera meninggalkan lokasi.

Perusahaan menyebut pemasangan spanduk ini sebagai langkah mengamankan aset mereka dari dugaan penguasaan lahan secara ilegal. Namun, pendekatan yang disertai ancaman pidana ini justru memicu ketegangan dan penolakan keras dari masyarakat setempat.

Warga Merasa Terintimidasi

Perwakilan warga mengaku sudah tinggal di lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki klaim historis atas tanah itu. Mereka menyatakan terintimidasi oleh spanduk yang memuat ancaman pidana serta batas waktu singkat untuk meninggalkan rumah.

“Ini seperti pemaksaan hak. Kami takut spanduk ini adalah bentuk tekanan agar kami menyerahkan tanah tanpa proses hukum yang adil,” ungkap salah satu warga.

Kekhawatiran semakin besar karena spanduk memuat logo berbagai instansi negara, yang dikhawatirkan memberi kesan bahwa aparat mendukung langkah perusahaan. Warga meminta pemerintah dan penegak hukum tidak berpihak, serta memfasilitasi dialog terbuka untuk mencari jalan tengah.

BPN, Polres, dan Kejari Mesuji Belum Bersikap

Hingga kini, BPN Mesuji belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status HGU PT SIP. Hal serupa terjadi pada Polres Mesuji dan Kejaksaan Negeri Mesuji yang belum memberikan klarifikasi atas penggunaan logo mereka dalam spanduk tersebut.

Ketidakjelasan sikap instansi negara membuat situasi semakin panas dan menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kolaborasi antara perusahaan dan aparat.

Seruan Mediasi dan Pencegahan Konflik

Kuasa hukum warga, Chandra Bangkit Saputra, S.H dari Lawfirm Asima & Lawyers, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang transparan, bukan dengan intimidasi.

“Jika tidak segera ada mediasi, situasi di Mesuji bisa memanas dan berpotensi memicu konflik sosial besar. Kami meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, menjaga netralitas dan mendahulukan dialog,” tegasnya.

Batas Waktu Kian Dekat

Dengan tenggat pengosongan lahan pada 8 September 2025, warga berharap pemerintah segera turun tangan memediasi konflik ini. Mereka khawatir, tanpa langkah penyelesaian yang jelas, potensi bentrokan dan kerusuhan sosial di Mesuji akan semakin besar.

Loading

Related posts

Leave a Comment