Kota Metro, Intisarinews.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro banyak alasan ketika diminta bukti setoran pajak publikasi media cetak dan online.
Tidak terbukanya pihak BPKAD Kota Metro terkait bukti surat setoran pajak (SSP) tersebut menimbulkan berbagai asumsi.
Asumsi kuat dugaan korupsi setoran pajak pun timbul ketika media ini sudah mencoba langsung meminta tanda bukti surat setoran pajak (SSP), namun pihak BPKAD Metro selalu banyak alasan dengan dalih lagi sibuk karena banyak kerjaan.
Pada hal setiap pencairan dana publikasi para media selalu dipotong pajak PPN dan PPH 22. Lalu baru-baru ini regulasi penerapan potongan pajak tersebut berubah, dimana sebelumnya dipotong 12,5 %, kini hanya diterapkan potongan pajak PPh 23 dengan besaran 2%.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Metro M.Supriyadi mengaku bahwa penerapan pajak yang sebelumnya sudah dilakukan perbaikan, dan terhitung Tahun Anggaran 2025 per Agustus, pihaknya telah menerapkan PPh 23. Penarikan pajak memang sudah diatur, dan setiap pajak yang dipotong sudah langsung disetorkan ke kas negara.
“Soal kelebihan Pemotongan pajak tersebut bukan kami makan, tapi disetorkan ke kas negara. Regulasi aturan pajak sudah dari pihak Perpajakan, ketentuan itu yang dipakai,” katanya.
Saat mendampingi Kepala BPKAD Kota Metro M.Supriyadi, Ka.UPT Kas Daerah (Kasda), Ria Aulia menyampaikan bahwa, penerapan pajak saat itu, terjadi mis antara administrasi dan yang ada di kontrak atau MoU yang dibuat OPD yang hanya tertulis ada pajak saja. Namun dalam hal ini kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Perpajakan, dan kini telah menerapkan PPh 23 saja. Memang sebelumnya ada kesalahan dalam penerapan pajak publikasi tersebut, tetapi setelah kami konsultasi dengan pihak Perpajakan, maka sejak bulan yang lalu kami telah menerapkan PPh 23 sebesar 2%. Kemudian kalau terkait bukti setor pajaknya juga kita ada, namun tidak bisa kami sampaikan sekarang. Bukti setor pajaknya kita ada semua, namun tidak bisa buru-buru kita sampaikan,” ungkapnya. (*/tim).