Sejumlah Proyek Drainase APBD TA 2025 Indikasi Kecurangan Dan Tidak Transparan Akuntabel, Kadis PUTR Dan Tim Teknis Bungkam

Metro, Intisarinews.co.id – Sejumlah Proyek Infrastruktur di Kota Metro banyak tak patuhi kententuan, dengan tidak adanya papan informasi atau papan plang proyek. Bentuk Pembiaran dari pihak Dinas PUTR setempat. Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, terindikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek untuk mendapat keuntungan lebih dari pagu anggaran kegiatan. Sejak digelarnya kegiatan proyek infrastruktur naungan Dinas PUTR, hingga jelang akhir tahun anggaran 2025, Kepala Dinas PUTR Ardah, masih membungkam informasi.
Banyaknya media online lokal memberitakan buruknya kualitas kegiatan proyek pembangunan dan peningkatan drainase sumber dana APBD TA 2025, yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Metro, dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan. Kepala Dinas PUTR Ardah dan tim teknis yang membidangi, masih membungkam enggan menanggapi konfirmasi dan klarifikasi tim media dan memang sulit untuk di temui.
Seyogyanya, Kepala Dinas PUTR dan Tim Teknisnya mengimbau tegas kepada semua kontraktor untuk mematuhi aturan, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terlebih Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, baru saja mengikuti kegiatan pencegahan korupsi bersama KPK belum lama ini. Namun fakta lapangan bentuk pelanggaran sengaja di lakukan.
Pemasangan plang atau papan nama proyek suatu keharusan. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah.
Pihak kontraktor pelaksana diwajibkan untuk memasang plang nama proyek, ini dilakukan agar masyarakat mudah melakukan pengawasan proyek yang sedang dikerjakan.
Selain pembiaran dan indikasi fiktif dalam pengawasan pihak Dinas PUTR, terbukti “Asal Jadi” pengerjaan pembangunan dan peningkatan drainase serta tidak adanya papan plang informasi kegiatan atau papan plang proyek.
Padahal, pemasangan papan plang proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Tindakan tidak memasang papan plang proyek pemerintah, dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsi transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
Maka itu, ada aturan dan kewajiban dalam bentuk transpransi yang di umumkan kepada masyarakat dengan fungsi sebagai media informasi penting memuat detail nama proyek, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, kontraktor pelaksana dan jangka waktu pelaksanaan.
Dasar hukum kewajiban adalah UU keterbukaan informasi publik, Perpres No.7/2012 dan Kepres No.80/2003 dengan mengait utuh pada regulasi terbaru mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.
Proyek – proyek yang dikerjakan tanpa papan plang informasi, patut di curigai sebagai “proyek siluman” rentan terhadap penyimpangan. Tentunya, pihak terkait, baik dari kontraktor, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menghadapi sanksi administratif penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin kegiatan.
Maka dari itu, APH berwenang untuk memeriksa pelaksanaan proyek jika didapati proyek – proyek tanpa identitas yang jelas, terlebih kegiatan proyek menyangkut uang negara, dengan sanksi pidana pelanggaran serius terhadap UU Keterbukaan Indormasi Publik dan regulasi terkait lainnya.
Dan kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek dapat dikenai sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar (tergantung peraturan yang berlaku), pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, pembatasan kesempatan kerja di proyek pemerintah, atau pemberian peringkat buruk dalam evaluasi kinerja.
Pelanggaran ini juga dianggap melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, serta kewajiban hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.
Dapat di kaji dalam UU No.18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi yang menjelaskan denda bagi pelanggaran jasa kontruksi. Lalu, Peraturan pemerinah No.29/2000 tentang kontrak jasa kontruksi yang menetapkan sanksi denda administratif, termasuk UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur sanksi denda lebih besar serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahkan ketentuan atau regulasi terbaru yang mengait.
Dan banyak lagi regulasi didalamnya seperti PermenPU No 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. (Tim)

Loading

Related posts

Leave a Comment