Bandar Lampung (ISN) – Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shobari memberatkan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN). Pasalnya, dalam keterangan saksi yang merupakan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Burhanudin menyatakan menerima aliran uang dari Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga uang dari fee proyek. Burhannudin mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang sebear Rp 300 juta hingga Rp 400 juta dari terdakwa. “Iya saya pernah terima uang dari Agus BN, tapi saya lupa kapan,” kata dia saat ditanya oleh majelis Hakim…