LAMPUNG UTARA (ISN) – Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Rabu (23/09). Dalam pasal 10 nomor 3 menjelaskan bahwa, anggaran untuk daerah ,kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagai mana di maksud pada ayat 1 hurup B di alokasikan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang di terima oleh desa di kabupate/kota. Atas hal tersebut di ketahui 15 kelurahan di kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan…