Pj. Sekdaprov Hamartoni Lantik 40 Pejabat Fungsional

BANDAR LAMPUNG, (ISN) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis melantik dan mengambil sumpah 40 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Jumat pagi (28/12/2018). Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/1014/VI.04/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Hamartoni Ahadis mengatakan pelantikan ini merupakan keputusan objektif sesuai hasil pertimbangan Baperjakat sehingga jangan ditafsirkan dan dikaitkan dengan isu aktual…

Loading

Read More

Andi Surya: Lampung Darurat Tsunami, Diharap Menjadi Kebijakan Pemprov

BandarLampung, (ISN) – Melihat perkembangan informasi dari BMKG dan analisa pakar vulkanologi, kegempaan dan tsunami, kini Anak Gunung Krakatau memasuki fase mematikan (Detik, 25/12/18), dengan analisis ini bisa disebutkan saat ini Lampung Darurat Tsunami, Sebut Andi Surya, Senator Lampung. “Kesimpulan Darurat Tsunami bisa menjadi keputusan pemerintah dengan alasan Gunung Anak Krakatau makin bergelora menyembur lava dan uap panas bahkan sebagian dari Gunung Anak Krakatau ini runtuh dan menyebabkan longsor bawah laut menyebabkan tsunami yang ditunjang oleh keadaan cuaca angin dan hujan”. Sebut Andi Surya. Jess Phoenix, ahli vulkanologi dari Amerika…

Loading

Read More

Bandara Radin Inten II Lampung Resmi Berstatus Internasional

BANDAR LAMPUNG, (ISN) – Penantian panjang kenaikan status Bandara Radin Inten II Lampung dari domestik menjadi internasional, akhirnya tiba. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan per 18 Desember menetapkan Bandara Radin Inten II berstatus internasional. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi. Lewat keputusan itu, Kementerian Perhubungan meminta otorita Bandara Radin Inten II memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Kemudian, menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk kepabeanan, keigrasian, dan kekarantinaan.…

Loading

Read More