TUBABA (ISN) – Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.” Hal demikian terlihat, selain lusuh bendera yang berkibar di halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 1 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat juga terurai sobek, Senin 02 Agustus 2021. Namun saat dikonfirmasi pada pihak sekolah. Marwan selaku penjaga sekolahan setempat mengatakan, bahwa dirinya selama masa pandemi ini…