Kotabumi, (MDSNews) – “Undang-Undang Perkeretaapian No. 23/2007 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2009 menjelaskan ruang milik kereta api adalah 6 meter kiri dan kanan rel”. Ungkap Andi Surya, Senator Lampung, memenuhi undangan warga Kecamatan Kotabumi Kota dan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang terdampak lahan grondkaart pinggir rel KA klaim PT. KAI. Pertemuan dilakukan di Aula Kelurahan Sribasuki (25/12/18). “Bahwa grondkaart yang dibuat oleh Belanda di tahun 1913 cuma merupakan peta penampang rel KA, menurut ahli-ahli hukum agraria, gondkaart bukan dokumen kepemilikan. Selain itu grondkaart tidak ditemukan aslinya, yang…