Bandarlampung (ISN) – Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim menanggapi adanya dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon dan Spa yang tidak memeberikan upah sesui UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya. Aziz mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan akan dilayangkan surat peringatan. “kalau dia belum terdaftar Prosesnya kita SP1, kemudian SP2 setelah kita lakukan kunjungan dilokasi usaha,” katanya saat dikonfirmasi. Selasa (21/1/2019). Tak hanya itu,…