LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait pemberitaan sebelumnya atas dugaan pelanggaran Permendagri 130 Tahun 2018. Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang mengarah kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) kabupaten Lampung Utara. Kemudian pihak BPKA memberi klarifikasinya. Namun beberapa kelurahan terkesan tidak transaparan atas perealisasian anggaran APBN dan APBD 2020 termin pertama, yang sudah masuk kerekening kelurahan masing-masing. Bahakan di duga anggaran termin pertama tidak menggunakan Pokmas, sedangkan diketahui anggaran yang masuk ke KAS kelurahan adalah anggaran Dana kelurahan APBN dan Dau Tambahan APBD 2020. …