LAMPUNG UTARA (ISN) – Proyek pembangunan jalan Onderlagh yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2020, di Desa Cikamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara diduga siluman. Lantaran tidak adanya papan proyek di lokasi, pembangunan tersebut tabrak aturan.Senin (12/05). Dari data yang dihimpun di lokasi,Pembangunan itu merupakan jalan Onderlagh yang terletak di dusun II desa Cikamis. Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek yang mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan…