Kasus Penganiayaan Kaur Desa Kamplas Hukum Pidana Penuhi Unsur

LAMPUNG UTARA (ISN) – Kasus penganiayaan yang menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui Babak baru, Selasa, 16 Februari 2021, saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (p17). Melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39) pada, Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat. Kuasa Hukum korban, Samsi Eka P. Saat di konfirmasi Menjelaskan ,” Ya SPDP yang diterima pelapor Atas Nama Mahmud Albert, Adalah merupakan…

Loading

Read More

PH Mahmud Albet Minta Pelaku Penganiaya Ditangkap

LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas dugaan Penganiayan yang di lakukan oleh MK anak dari kepala desa Kamplas Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara. MK terduga pelaku pemukulan belum di tetapkan segabai tersangka untuk di tahan hingga kini. Sementara Samsi Eka Putra kuasa hukum dari Mahmud Albet korban, Saat di Kompirmasi Kamis 24 Desember 2020 meminta, Kasus yang menimpa Kliennya tersebut agar segera di tetapkan status sebagai tersangka untuk segera di tangkap. ” Ya untuk Saksi Saksi Sudah Pernah di Periksa dan Kami Dari Kuasa Hukum Korban Bersama Penyidik Polres lampung…

Loading

Read More

Kades Kamplas Diduga Tidak Transparan Dan Tilep Dana Desa, KMND Minta APH Lampung Utara Bertindak

LAMPUNG UTARA (ISN) – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini…

Loading

Read More