LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat serta pemerintahan daerah, sejatinya anggaran itulah yang diterima bagi desa-desa yang ada diseluruh wilayah indonesia. Kemudian DD dan ADD oleh kepala desa selaku pengguna anggaran mesti mepergunakan anggaran itu untuk pembangunan fisik & non fisik bagi tiap-tiap desa yang meraka pimpin. Bukan sebaliknya di pergunakan oleh para oknum kepala desa yang menyalahi aturan terhadap perealisasian dana desa dan alokasi dana desa demi meperkaya diri sendiri. Bagaimana tidak, munculnya dugaan pada perealisasian…