LAMPUNG UTARA (ISN) – Sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, Mensos kembali menekankan penerima boleh mencairkan bantuan periode bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 secara tunai. Penerima program kartu sembako atau keluarga penerima manfaat (KPM) bebas belanja bahan pangan sesuai kebutuhan. “Yang jelas aturannya di Perpres (peraturan presiden no.63 tahun 2017) itu tidak harus dalam bentuk barang. Itu pilihan sesuai dengan (kebutuhan) penerima manfaat, dan tidak boleh dipaketkan” “Jadi kebutuhannya itu terserah (KPM). kemudian di Pedum (pedoman umum) untuk E-warong tidak boleh dipaketkan”tegas Menteri…