LAMPUNG UTARA (ISN) – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip yakni keadilan,kebutuhan prioritas,terpokus,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,berdikari,berbasis sumber daya desa dan tipologi desa. Di samping Itu pula tentunya ada hal-hal yang mesti di mengerti dan di perhatikan, yakni tentang informasi publik terkait penggunaan dan realisasi dana desa, seperti yang di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di jumpai di kantor kantor desa…