LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Salah satu persyaratan bagi desa yang berminat mengikuti program Pamsimas adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan minimal 10% pembiayaan untuk rencana kerja masyarakat (RKM) yang bersumber dari APBDes. Persyaratan lainnya adalah kesanggupan masyarakat untuk berkontribusi berupa dana tunai (in-cash) dan non-tunai (in-kind) berupa tenaga kerja dan material lokal. Fasilitator Masyarakat (FM) sebagai ujung tombak program Pamsimas yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat (desa sasaran) perannya menjadi sangat penting terutama dalam meyakinkan masyarakat untuk berkontribusi dan mengadvokasi…