LAMPUNG UTARA (ISN) – Dinas Dukcapil Lampung Utara kembali melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan empat instansi sebagai bentuk upaya untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan di berbagai bidang pelayanan publik. Hal ini pun demi menindaklanjuti amanat dari UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dan diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara Khairul Anwar mengatakan, pada tahun lalu, beberapa OPD di…