LBH CIKA: Implementasi Asas Equality Before The Law Harus Sama

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pelayanan hukum terhadap masyarakat sebagai pencari keadilan harus dilakukan aparat penegak hukum dengan sama sebagaimana Asas Equality Before the Law. Asas ini adalah norma yang melindungi hak asasi warga negara, dimana setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kewajiban di hadapan hukum, dengan demikian setiap warga negara harus diperlakukan secara adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Dalam rangka menguji implementasi asas hukum ini, Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH – CIKA) sedang mengajukan penangguhan penahanan dan penangguhan sementara perkara atau laporan polisi kepada Kepolisian Daerah…

Loading

Read More