BANDAR LAMPUNG (ISN) – Bakal Calon (BALON) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin – Zam menolak putusan hasil sidang gugatan yang di sampaikan majelis Musyawarah Bawaslu Kota Bandar Lampung. Sabtu (12/9/2020). Dalam putusan sidang majelis hakim tidak mempertimbangkan secara bijak dari seluruh keterangan saksi dan tidak di masukkan pada putusan. Kuasa Hukum Ike-Zam mengatakan menolak semua putusan yang di bacakan majelis hakim, karena terdapat kejanggalan serta saksi yang diajukan dikesampingkan. ” Kita keberatan dan menolak semua putusan yang dibacakan karena menurut kami masih terdapat kejanggalan. Sebab terdapat saksi…