LAMPUNG UTARA (ISN) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, Jimi Irawan meminta anggota yang tergabung di PWI untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona. Namun, juga harus berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pria yang akrab disapa Wawan ini menyebut edukasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan hal penting agar tak terjadi kepanikan dan tetap waspada meskipun virus corona perlu di informasikan. Ia juga meminta agar wartawan bisa menjaga (privasi) data pasien terinfeksi corona.Rabu (25/03). Menurutnya, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun…