LAMPUNG UTARA (ISN) – Dikutip dari Pengadaan.web Setiap pengemudi wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Jangan sampai jalan rusak dan berlubang dikarenakan banyaknya para pengemudi yang mengabaikan batas maksimal Over Dimensi dan Over Load (ODOL) berdasarkan jenis kelas jalan yang telah diatur oleh pemerintah. Apabila para pengemudi tidak mematuhi dan melanggar aturan tersebut dapat di berikan sanksi sesuai pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 301, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu…