LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait dengan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 14 September 2020 yang mana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerangkan bahwa Pemda hanya akan membayar denda sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan Samsi selaku pemenang sengketa angkat bicara. Kamis (17/09). Menurut Samsi atas rapat dengar pendapat di gedung DPRD kabupaten Lampung Utara Senin lalu, yang mana bahwa pemerintahan daerah setempat hanya akan memenuhi pembayaran denda sebesar 25 juta. Itu adalah kewajiban. Karena sudah menjadi putusan di persidangan atas sengketa yang di menangkannya. Namun jika hasil…