Pemkab Lamsel Ikuti Musrenbangnas Virtual Dibuka Langsung Oleh Presiden RI

LAMPUNG SELATAN (ISN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) secara virtual yang dibuka langsung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Musrenbangnas dihadiri oleh kepala daerah dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia melalui aplikasi rapat virtual. Sementara, dari pihak Pemkab Lampung Selatan, Musrenbangnas diikuti Penjabat Sekretaris Daerah, Thamrin, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan sejumlah pejabat utama dilingkungan Pemkab Lampung Selatan di ruang video conference yang ada di rumah dinas bupati setempat. Dalam arahannya Presiden Jokowi meminta semua jajaran bekerja keras dan…

Loading

Read More

DAS Rusak,di Duga Ada Oknum Sebagai Dalang,Praktisi Hukum Minta Presiden Jokowi Ambil Sikap

LAMPUNG UTARA (ISN) – Aktifitas penggarapan lahan DAS hingga rusak parah di kecamatan kotabumi utara, diduga dilakukan oleh segelintir warga dan Beberapa oknum tak bertanggung jawab, pasalnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sejatinya berfungsi sebagai penopang keberlangsungan ekosistem alam di daerah itu, kini telah di sulap menjadi perkebun singkong,Selasa 14/02. Yang mana diduga kegiatan tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan,aktifitas pengarapan DAS menjadi perkebunan dibenarkan warga yang pernah menjadi salah satu yang di tunjuk oknum sebelumnya, untuk menjadi koordinator penyewa lahan, dia mengatakan, DAS yang berjumlah lebih dari 500 hektar tersebut…

Loading

Read More

Hutan Lindung Tidak Boleh Jadi Perkebunan

JAKARTA (ISN) – Dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015, yang mana sebelumnya hutan lindung boleh diubah menjadi perkebunan tetapi sekarang sudah tidak bisa.Atas di kabulkannya permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) oleh Mahkamah Agung (MA).selasa 07/01. Hal tesebut di Kutip pada  detik.com. PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan…

Loading

Read More