Serangan Balik Atas Sengketa Pilkades Wahab Berdampak Tuntutan, Enggan Komentar

LAMPUNG UTARA (ISN) – Menurut putusan Mahkama Agung (MA) atas penolakan permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017,dengan bukti putusan.No:3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU. Dikatakan Samsi,berakhirnya proses hukum tentang pelanggaran prosedur proses pemilihan pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara,tahun 2017 yang berarti bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggugurkan dirinya sebagai salah satu calon kepala desa di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. “Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI ini,maka surat keputusan…

Loading

Read More