Bandar Lampung (ISN) – Dugaan fiktif Program Kolabirasi KotaKU APBD Lampung Utara tahun anggaran 2018 senilai Rp1,7 Milliar, Institute on Coruption Study (ICS) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, mengusut kasus dugaan tersebut. Pasalnya Kasus tersebut sudah menyita perhatian publik, namun tak mendapat respon aparat penegak hukum. Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, menyatakan, indikasi korupsi semakin terlihat. Hampir semua pihak saling lempar dan buang badan terkait hal tersebut. “Provinsi dan Pemda Lampung Utara sama sama Ngeles dalam hal penyampaian informasi. Penegak hukum harus jeli menangkap dugaan korupsi ini.…