LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana Desa terkadang disalah artikan bagi para oknum,terutama kepala desa. Dengan berbagai modus dilakukan demi mendapatkan keuntungan secara pribadi bahkan berkelompok. Yang mana perbuatan tersebut tentunya menjadi alasan tidak terbantahkan atas perbuatan melawan hukum,hingga merugikan negara dan masyarakat. Seperti yang terjadi di desa Talang Jembatan kecamatan Abung Kunang kebupaten Lampung Utara. Perbuatan Korupsi yang dilakukan pada tahun 2017,kini terungkap dan sudah di putuskan hukumannya sebagai tersangka di pengadilan Tanjungkarang Bandar Lampung kemarin. Tentunya atas kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi kepala-kepala desa untuk tidak bermain-main…