LAMPUNG UTARA (ISN) – Operasi Pasar yang digelar oleh Dinas Perdagangan LU, (21/02/2022) Diketahui telah menimbulkan kerumunan masyarakat yang luar biasa, hal itu untuk mengantri mendapatkan Minyak goreng. Menurut Informasi gelaran tersebut terdapat di Tiga titik, yaitu Dikantor Dinas Perdagangan, Pasar Dekon,dan Pasar Sentral. Masyarakat terlihat berdesak-desakan bahkan saling berebut untuk mendapatkan Minyak goreng disaat sedang langka. Menurut praktisi hukum William Mamora, S.H saat dimintai pandangannya, is mengingatkan, bahwa pelanggar kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana. Aturan tersebut jelas tertuang dalam UU No 6 Tahun 2018…