Dana BUMDes Penagan Ratu di Duga Diselewengkan, Kades Taufik Meradang

LAMPUNG UTARA (ISN) – Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sementara BUMDes desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur dengan anggaran yang dikucurkan sebagai modal usaha tahun 2019 lalu, pada bidang pupuk subsidi untuk petani dusun II Kudus sebesar Rp 70 juta di luar modal lainnya. Diduga mengarah kepada Penggelapan anggaran oleh orang yang bukan anggota BUMDes. Dugaan…

Loading

Read More