Terkait Bantuan APD, Darmawan Jelaskan Mekanisme Penyaluran Sesuai Prusedur

LAMPUNG SELATAN (ISN) – Koordinator Logistik Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan menjelaskan mekanisme penerimaan dan distribusi bantuan alat material kesehatan dan sembako dilakukan sesuai prosedur. Darmawan menuturkan, semua bantuan dari para pelaku usaha, swasta, maupun dari elemen masyarakat didaftarkan dan dicatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan. Gugus Tugas Covid-19 kemudian berkoordinasi, merencanakan, menyimpan, dan menyalurkan melalui Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat. “Soal bantuan yang sifatnya material kesehatan,…

Loading

Read More