Berita Dugaan Gudang Minyak Tak Berizin Dilampung Utara Viral, Netizen Geram

LAMPUNG UTARA (ISN) – Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara ilegal yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang, di tambah lagi adanya pengoplosan. tentunya dapat terbentur dengan peraturan dan perundang-undangn. Sementar diketahui Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 undang-undang Migas tanpa Izin Usaha Penyimpanan. Dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda terlebih jika melakukan pengoplosan. Munculnya dugaan ada aktifitas minyak ilegal di kelurahan Sindangsari tepatnya di RT 05 Lingkungan 02 setelah adanya informasid ari masyarakat sekitar telah lama beroprasi. Bukan hanya adanya aktifitas minyak…

Loading

Read More