LAMPUNG (ISN) – Penghapusan pasal-pasal di undang-undang terkait jaminan produk halal, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,hal ini di katakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Dilansir dari laman detik.com, pada pasal 552 RUU Cipta Lapangan kerja tertulis sejumlah pasal di Undang-undang jaminan halal dihapus. Mulai Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42 dan Pasal 44. Seperti diketahui, Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketua Majelis…