TULANG BAWANG (ISN) – Andhes Tan Satrisna, SH yang merupakan penasehat hukum dari AP terdakwa atas dugaan kepemilikan narkotika menyampaikan, pledoi pada sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020). Andhes Tan Satrisna,SH mengatakan, dalam hal penyampaian pledoi (Nota Pembelaan) tersebut ada beberapa point yang di sampikannya dihadapan majelis hakim, diantaranya adalah barang bukti yang di sangkakan kepada AP, di akui kepemilikannya oleh AA (terdakwa lain). “Pertama, saksi-saksi itu dihadirkan secara tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku dan undang-undang,” Tegas Andhes Tan. Ia…