Oknum Lurah di Lampung Utara Diduga Sunat Dana Kelurahan 30 %

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana kelurahan sebesar Rp3 triliun telah dianggarkan ke dalam APBN 2019 dan merupakan bagian dari DAU sebesar Rp 417,87 triliun.Penggunaan dana kelurahan ini ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi tersebut masuk dalam anggaran Kecamatan pada…

Loading

Read More