LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas gugatan Samsi Eka Putra terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Lampung Utara tahun 2017 , yang telah di kuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang mana hal tersebut tertuang dalam putusan No.3174.K/PDT/2018. Tanggal 30 November 2018 lalu, akan berdampak pada pemberhentian terhadap kepala desa yang memiliki Nomor Surat keputusan (SK)Bupati Lampung Utara B/347/24-LU/HK/2017. Senin (31/08). Selain pemberhentian menurut Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi pada taggal 11 Desember 2017 dengan Amar Putusa di antaranya : 1. Mengabulkan…