Bandar Lampung (ISN) —Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadist, mengatakan di era perkembangan teknologi informasi yang makin maju, menuntut perumusan kembali aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam aturan ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah didorong untuk memberikan value for money terhadap hasil pengadaan barang dan jasa dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efektivitas pengadaan. Perubahan pola bisnis dan aktivitas pasar tersebut juga membawa perubahan terhadap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola dan unit pengelola pengadaan. SDM dituntut tebih profesional dan memiliki kompetensi khusus…