LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas kerusakan Daerah Aliran Sungai dengan jumlah wilayah yang cukup luas, diperkirakan 500 hektar berada pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang di kelola oleh suatu perusahaan tebu di dalamnya. Serta terkait dugaan penyerobotan tanah warga oleh para oknum Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) di Lampung Utara. Puluhan warga adakan unjuk rasa minta pemerintahan Republik Indonesia memberikan bantuan dan bertindak langsung, Selasa 19 November 2020. Sementara perwakilan dari unjuk rasa, di persilahkan untuk menyempaikan asapirasinya oleh pemerintahan daerah Lampung Utara, diterima langsung oleh Bupati lampung utara…