LAMPUNG UTARA (ISN) – Diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi pada berita jabarnews.com bahwa Peluang dan niat untuk korupsi dana desa itu ada karena pengelolaan dana desa minimnya kontrol masyarakat. Sehingga Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa. Namun ketika Kepala Desa (Kades) menggunakannya diluar ketentuan yang berlaku, jeruji besilah tempat mereka. “Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan…