Hutan Lindung Tidak Boleh Jadi Perkebunan

JAKARTA (ISN) – Dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015, yang mana sebelumnya hutan lindung boleh diubah menjadi perkebunan tetapi sekarang sudah tidak bisa.Atas di kabulkannya permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) oleh Mahkamah Agung (MA).selasa 07/01. Hal tesebut di Kutip pada  detik.com. PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan…

Loading

Read More