Bandarlampung (ISN) – Bertempat di pemukiman warga bantaran rel KA Kelurahan Labuhan Ratu Dalam, Andi Surya, Anggota DPD RI, berdialog dengan 300-an warga dalam acara silaturahmi Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Kecamatan Labuhan Ratu yang juga dihadiri Ketuanya Joko Purwanto, Senin (14/01/2019). Andi Surya menerangkan, BUMN PT. KAI sebagai operator KA dapat memiliki lebih dari 6 meter jika bisa menunjukkan dokumen alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna usaha atau hak pengelolaan lahan sesuai sistem hukum agraria RI. “Namun kita ketahui, PT. KAI hanya memegang salinan peta Belanda yang…