Pengacara Mantan Kalapas Minta Hakim Bebaskan Kliennya

Bandar Lampung (ISN) : Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, melalui tim Penasehat Hukumnya, Firma Ulil Silalahi menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Muchlis Adjie selama 20 tahun penjara merupakan tuntutan dendam dan tidak masuk akal. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Selasa (22/1). Firma mengatakan kliennya merasa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan. Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada majelis Hakim yang dipimpin Mansyur agar dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan…

Loading

Read More