Intisarinews.co.id, Lampung Barat – Besarnya dana desa yang digulirkan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kemajuan desa dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) nyatanya tak selalu berjalan dengan mulus, bahkan tak jarang tak direalisasikan. Seperti tertuang dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud salah satunya adalah: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat…